Ini guru yang akan terima tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi.
1. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Raudhatul Atfal (RA)
2. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengakar di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
4. Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga: Resep BAKMI GM Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Nikmati Bersama Keluarga
Pemberian tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian guru.
Pencairan tunjangan guru non ASN yang akan diberikan pada bulan November 2022, disampaikan langsung Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah, M.Zain.
"Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022," kata Zain di laman kemenag.go.id, 17 September 2022.
Baca Juga: Resep Puding Karamel ala Chef Devina Hermawan, Lembut, Enak, Anti Ribet dan Disukai Anak