Setelah menerima permohonan pelapor yaitu Leslar, kemudian polisi melakukan gelar perkara kembali untuk membicarakan permohonan pencabutan perkara tersebut.
Menurut Kapolres Metro Jaksel yakni Kombes Pol Ade Ary Syam, restorative justice masih sedang berlangsung.
Menurut Ade, Rizky Billar harus melakukan wajib lapor dan proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Polisi juga mengatakan kendati pihaknya mengabulkan permohonan Leslar, namun Rizky mesti harus wajib lapor kepada kantor kepolisian.***