DESKJABAR – Minggu lalu, melalui kuasa hukumnya Neas Ginting, Rizky Billar berdalih dirinya tidak melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Pengacaranya, Neas Ginting hanya meminta penyelesaian yang terbaik untuk kasus yang menimpa kliennya itu.
Sementara itu, sikap Sandy Arifin kuasa hukum Lesti memilih tidak banyak berkomentar atas pernyataan Neas Ginting kuasa hukum Rizky Billar ini.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait KDRT yang dialaminya.
Akhirnya Rizky Billar ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.
Bersamaan itu pula Lesti Kejora pulang ke tanah air setelah menjalani ibadah umroh.
Tujuan kepergian Umroh Lesti Kejora tidak lain hanyalah untuk menenangkan psikisnya dan ingin lebih khusuk berdoa kepada Sang Pencipta.
Tak disangka, setelah mendapat kabar bahwa Rizky Billar ditahan karena terbukti melakukan tindak kekerasan padanya, Lesti Kejora langsung malam ini Kamis 13 September 2022 datang membesuk Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.