Konsekuensinya, jika keterangannya tidak benar atau palsu akan memperberat hukumannya. Bahkan PC dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP).
"Sebaliknya jika Ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya, maka dapat meringankan hukuman," urainya.
Ia juga mengungkapkan, jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, dipersilakan membuat laporan ke polisi.
"Untuk itu, saya percayakan sepenuhnya kepada Bapak Kapolri agar kasus kejahatan ini diungkap dengan tuntas seperti apa yang telah diminta Presdien Jokowi," pungkasnya.***