Hentikan Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Brigadir J, Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 30 Agustus 2022, 10:44 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simandjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim.
Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simandjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim. /PMJNews/istimewa/

DESKJABAR - Demi menghentikan tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya dengan tuduhan pengaduan palsu seperti dimaksudkan dalam Pasal 317 KUHP dan/ atau Pasal 318 KUHP.

Kamaruddin menyebutkan, laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi di Bareskrim Polri. Ia juga mengungkapkan nomor registrasi adalah LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022.

Dikutip DeskJabar dari PMJNews, Kamaruddin mengatakan kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual. Oleh karena itu agar tuduhan itu berhenti, ia membuat laporan itu dan menyerahkan beberapa barang bukti.

Baca Juga: 3 LINK STREAMING Badminton Japan Open 2022, Indonesia Turunkan 13 Wakil Termasuk Apriyani - Siti Fadia

Barang buktinya, kata Kamaruddin, berupa surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, video dalam flashdic.

"Video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Johanes Raharjo yang juga pengacara keluarga Brigadir J menjelaskan PC diduga telah menyampaikan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga.

Akibat pengaduan tersebut, kehormatan dan nama baik keluarga tercemar.

Baca Juga: Buya Yahya Bocorkan Cara Kerja DUKUN, Benarkah Bisa Tahu Hal Gaib dan Apa yang Akan Terjadi

"Keterangan Ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai tersangka. Namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, sebelum persidangan PC akan disumpah," jelas Johanes.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x