Terbongkar, 4 Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 07:35 WIB
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, 4 alasan Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, 4 alasan Putri Candrawathi jadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Brigadir J /Dok YT/HumasPolri/

 

DESKJABAR - Inilah 4 Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka Pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Dengan penetapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir J ini, maka jumlah tersangka menjadi lima orang.

Baca Juga: FAVORIT KELUARGA! Resep SAMBAL Andalan Bunda, Gampang Banget Bikinnya, Dijamin Suami Tambah Sayang

Ada 4 alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka:

1. Putri Diperiksa 3 Kali

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi telah diperiksa tiga kali.

Dari hasil gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Menjadi Sosok Penting di Kementerian PUPR, Berikut Beberapa Prestasi Hermanto Dardak Semasa Hidupnya

Selain itu, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

'Seyogianya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama 7 hari," ujarnya.

Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara, dilakukan berdasarkan dua alat bukti.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bakti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pernyataan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibully di Sekolahnya, KPAI akan Melindungi dan Mendampingi Mereka

2. Melakukan kegiatan bagian dari perencanaan

Andi Rian mengungkapkan dalam rekaman CCTV, Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.

Kegiatan Putri Candrawathi dilokasi tersebut termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Inilah bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," katanya.

Baca Juga: SEJUK BANGET BESTIE! Cek Disini 5 Destinasi Wisata Alam Curug di GARUT, Pemandangannya Indah Gak Kaleng-kaleng

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo.

Dalam salah satu pasal tersebut Putri Candrawathi diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ungkapnya

4. CCTV vital ditemukan

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan CCTV vital di lokasi kejadian telah berhasil ditemukan. CCTV tersebut menjadi bagian sangat penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," kata Andi Rian.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting di Duren Tiga. CCTV itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.***

 

 

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJ News berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah