DESKJABAR - Sejumlah uang dan catatan keuangan menjadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Barang bukti diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, jumlah uang rupiah tersebut masih terus dilakukan klarifikasi.
"Hingga saat ini tim KPK telah menangkap delapan orang di wilayah Bandung, Lampung, dab Bali," katanya, di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Kabar Baik, Bek Sayap Persib Bandung Henhen Herdiana Sembuh dan Siap Kembali Bergabung dengan Tim
Kedelapan orang itu terdiri dari rektor, wakil rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Penangkapan delapan orang oleh KPK tersebut berhubungan dengan dugaan suap saat penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Tim KPK terus menggali informasi dan mengklarifikasi terkait dugaan suap dari mereka yang telah ditangkap tersebut.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK dan Pejabat Lainnya Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dikutip dari Antara, Ali mengatakan jika ada perkembangan akan disampaikan.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), waktu 1 x 24 jam untuk KPK menentukan status kedelapan orang yang ditangkap tersebut.***