KEJAKSAAN AGUNG Kerahkan 30 Jaksa Kawal Kasus Brigadir J, Komnas HAM Siap-Siap Menuju TKP Rumah Sambo

- 14 Agustus 2022, 15:11 WIB
Kejaksaan Agung siapkan 30 jaksa untuk kawal kasus kematian Brigadir J
Kejaksaan Agung siapkan 30 jaksa untuk kawal kasus kematian Brigadir J /kejaksaan.go.id/

DESKJABAR – Sejalan dengan telah diterimanya SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri terkait kasus Brigadir J, Kejaksaan Agung sudah siapkan 30 jaksa.

Kejaksaan Agung menegaskan, ke-30 jaksa yang akan mengawal kasus kematian Brigadir J dituntut berlaku professional. Apalagi kasus tersebut dalam perhatian publik.

Sementara itu sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM siap-siap menuju rumah dinas Ferdy Sambo, yang menjadi TKP.

Baca Juga: Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Labfor Polri dan Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Cari Bukti Obstruction of Justice

Mabes Polri mengatakan, kedatangan Komnas HAM ke rumah dinas Ferdy Sambo akan didampingi tim Inafis dan dokter kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya hari Minggu 14 Agustus 2022 mengemukakan bahwa mereka telah menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal kasus kematian Brigadir J.

Penyiapan 30 jaksa tersebut sejalan setelah Kejaksaan Agung menerima SPDP dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan penetapan 4 tersangka di kasus kematian Brigadir J.

SPDP 4 tersangka tersebut adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta sopir Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujar Ketut seperti dikutip dari laman PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.

Ketut mengatakan bahwa kepada 30 jaksa yang sudah disiapkan tersebut sudah ada arahan penting karena kasus ini menjadi perhatian publik. Mereka dituntut harus bersikap professional.

Baca Juga: SLUR! Ada M1887 Terrano Burst di Kode Redeem FF Terbaru 14 Agustus 2022, Plus Berita Kejutan dari SG Kayu

"Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," kata Ketut.

Komnas HAM menuju TKP

Direncanakan Komnas HAM akan menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nantinya kedatangan tim Komnas HAM ke rumah dinas Ferdy Sambo akan didampingi tim dari Inafis dan dokter dari kepolisian.

Namun belum ada kejelasan kapan tim dari Komnas HAM akan menuju rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP kasus kematian Brigadir J.

"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi," jelas Dedi dikutip dari PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral ! Anggota Paspampres Diduga Pukul Sopir Truk di Solo, Gibran Murka Sampai Tarik Masker Hingga Putus

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

Salah satunya adalah ada upaya perusakan di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x