Agus juga menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
"Adapun Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tutur Agus.
Menurut Agus, keempat tersangka tersebut akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
Hukuman dari pasal tersebut adalah pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***