“Prinsip di dalam penyelidikan itu, setiap data, informasi pasti dicross-check dulu," tegas Ahmad Taufan.
Komnas HAM tidak bisa menerima begitu saja informasi.
"Katakan sesuatu, bagi kami itu informasi yang mesti diuji dengan info dan data lain," ujarnya.
Jadi pakah seseorang berbohong atau tidak, juga benar atau tidak, mesti lewat suatu pengujian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Daam pemberitaan sebelumnya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dikatakan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman menjelaskan pesan Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Ia mengatakan, perbuatannya itu dilakukan dalam kaitan dirinya sebagai kepala keluarga yang harus melindungi keluarga termasuk kehormatan keluarganya. ***