Dibubarkan Kapolri karena tak Diperlukan Lagi, Ini Tugas Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 11:02 WIB
Kapolri resmi membubarkan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo sejak Kamis, 11 Agustus 2022 karena dinilai tak diperlukan lagi
Kapolri resmi membubarkan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo sejak Kamis, 11 Agustus 2022 karena dinilai tak diperlukan lagi /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww./

Itulah fungsi Satgasus Merah Putih di antaranya.

Satgasus Merah Putih dibentuk pada 2019 oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pembentukannya dilakukan melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tanggal 6 Maret 2019.

Idham Azis merupakan perwira tinggi yang pertama kali dipercaya sebagai Ketua Satgasus Merah Putih, sementara Ferdy Sambo duduk sebagai sekretaris.

Baca Juga: Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati, LPSK Sebut Bharada E Berpeluang Dapat Keringanan

Kemudian Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Ferdy Sambo masih menduduki posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih diperpanjang hingga akhir 2022. Perpanjangan jabatan Ferdy Sambo di Satgasus tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun sejak awal pendirian, Kasatgus Merah Putih sudah menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery di awal-awal pendirian mempertanyakan dibentuknya Satgasus Merah Putih ini.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Apakah Motif Asmara dengan Wanita Lain? Atau Hubungan Ibu PC dengan Yosua?

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dpr.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x