“Ada juga rumor lain menyebutkan kemungkinan Putri Sambo, bahkan Yoshua mengetahui ada operasi-operasi rahasia satgassus, sehingga dia harus dihabisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Brigadir RR dan Kuat diancam dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Itulah motif dari Irjen Sambo di dalam kasus penembakan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.***