Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Kasus Terkini

- 11 Agustus 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi. Sopir istri Ferdy Sambo diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kolase foto ANTARA dan PMJ
Ilustrasi. Sopir istri Ferdy Sambo diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kolase foto ANTARA dan PMJ /

9. Penyidikan Tim Khusus Kepolisian Indonesia menemukan fakta bahwa peristiwa sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Seseorang Diduga Berada di TKP saat Kejadian Diamankan, Ini Kata Ibrahim Tompo

10. Bharada E mengajukan justice collaborator, saksi yang bersedian bekerjasama untuk mengungap kasus, sehingga kasus terang benderang.

11. Ditemukan fakta, Fedry Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J, untuk memberi kesan terjadi tembak-menembak.

12. Tim Khusus Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.

13. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

14. Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

15. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

 

 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x