Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Candrawathi berinisial Brigadir RR dan K.
Hingga saat ini belum diketahui siapa sosok K.
Penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 35` ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Komnas HAM sendiri baru akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 mendatang.
“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang,” ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022 seperti yang dikutip dari PMJ.
Taufan mengaku untuk tempat pemeriksaan Ferdy Sambo masih terus dikoordinasikan dengan Timsus Polri.
Namun, dia berharap pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Komnas HAM.***