Tersangka Baru dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J, Polri Umumkan Nama Selasa Sore Ini

- 9 Agustus 2022, 10:33 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Selasa sore, 9 Agustus 2022.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Selasa sore, 9 Agustus 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

- Tersangka kedua adalah Bharada Ricky Rizal alias Bharada RR. RR adalah ajudan dari Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polisi menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Kasus tersebut semula dilaporkan terjadi tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Akan tetapi, Bharada E kemudian mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 Hari Ini; Ganti SG Kayu Kamu dengan M1887 Sterling Conqueror, Dijamin Sangar Maksimal Slur

Polri juga telah memeriksa 25 anggotanya atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut laporan Antara, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya, saat ini berada di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x