Nama-nama yang diungkapkan Richard, ujarnya, lebih dari satu. Namun Burhanuddin menyatakan tak bisa menyebutkan nama-nama tersebut.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, kasus kematian Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya
Di awal kejadian, dilaporkan bahwa Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E. Dilaporkan pula, sebelum baku tembak, Brigadir J melakukan pelecehan dan kekersan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ijen Pol Ferdy Sambo kini diamankan di Mako Brimbob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Timsus Polri menemukan beberapa bukti yang bersangkutan tidak profesional menangani TKP dalam kasus kemaian Brigadir J.***