Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2022, 08:23 WIB
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2022 pukukl 10.00 WIB hari ini.

Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, tembak menembak dengan Brigadir J yang dilakukan Bharada E bukan untuk membela diri.

Baca Juga: Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

Namun Andi Rian tak menjelaskan apa yang dilakukan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Ditegaskannya, Bareskrim Polri akan terus mengembangkan peristiwa kematian Brigadir J. Sejumlah saksi akan kembali diperiksa dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Bharada E Kembali Aktif di Korps Brimob Saat Kasus Brigadir J Belum Selesai, Statusnya sebagai Saksi

"Akan ada beberapa saksi yang akan diperiksa dalam beberapa hari ke depan," ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

Baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu dan Brigadir J tewas dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x