Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa saat ini Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Brigadir J.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Kepala divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip DeskJabar.com dari Kantor Berita Antara.
Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan Bharada E kembali aktif di Brimob.
Dalam kasus Brigadir J ini tim Kepolisian menangani tiga laporan di antaranya;
1. Laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.
2. Berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
3. Kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini ketiga laporan polisu itu sedang ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kematian Brigadir J.
Setelah adanya kasus ini, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).