DESKJABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bendahara umum PBNU atau mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming atas dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perizinan usaha pertambangan.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK selama hampir tujuh jam, Mardani Maning keluar gedung antirasuah menggunakan rompi oranye dan resmi ditahan KPK.
Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Raung Hujani Banyuwangi, Mari Baca Doa Ini Saat Lihat Bencana Alam
Penahanan terhadap tersangka suap dan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) itu dilakukan KPK usai dilakukan pemeriksaan.
Dilansir Deskjabar.com dari Pikiran Rakyat.com Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu resmi ditahan KPK atas kasus suap dan gratifikasi.
“Tersangka MM (Mardani Maming) ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari Kamis, 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi pers,Kamis 28 Juli 2022 di gedung KPK Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa tersangka MM (Mardani Maming) resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.