DESKJABAR - Hasil otopsi ulang Brigadir J akan menguak 5 kejanggalan ini, salah satunya dugaan kuasa hukum keluarga Yosua tentang adanya tindak penyiksaan.
Pihak kepolisian dan keluarga Brigadir J, akhirnya sepakat untuk melakukan tindakan autopsi ulang pada jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini menindaklanjuti kasus tembak menembak polisi yang yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren tiga, Jakarta Selatan.
Polisi mengerahkan 358 personel gabungan dari Polres Muaro Jambi dan Polda.
Baca Juga: Polri : Proses Autopsi Ulang Brigadir J Diawasi Komnas Ham dan Kompolnas
Sementera dari pihak keluarga Brigadir J mengerahkan 7 orang anggota keluarga. Mereka terdiri dari 5 orang anggota Pemuda Batak Bersatu.
Dua orang lagi berasal dari keluarga yang merupakan paman Brigadir J.
Hasil otopsi Brigadir J akan mengungkap sejumlah kejanggalan yang berkembang di masyarakat.
Salah satunya, ungkapan kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak tentang adanya dugaan penyiksaan Brigadir J sebelum tewas.