Kriminolog: Kopda Muslimin Jika Terbukti Jadi Dalang Percobaan Pembunuhan, Bisa Dihukum Mati atau Seumur Hidup

- 27 Juli 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. Kopda Muslimin jika terbukti menyuruh pembunuh bayaran untuk menembak istrinya bisa dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Ilustrasi. Kopda Muslimin jika terbukti menyuruh pembunuh bayaran untuk menembak istrinya bisa dihukum mati atau setidaknya seumur hidup. /AntaraNews/

"Sudah saya perintahkan kejar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya agar segera tertangkap," katanya tentang Kopda Muslimin yang kini buron.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Berulang namun Selalu Gagal, Inilah Tips Syarat dan Cara Daftar agar Lolos

Sebagai pengingat kembali, Rina Wulandari, istri Kopda Muslimin, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin 18 Juli 2022.

Perempuan 34 tahun itu mendapat dua kali tembakan di bagian perutnya.

Menurut pengakuan tersangka yang sudah diamankan polisi, mereka dibayar Rp 120 juta untuk dibagi di antara mereka sebagai imbalan jasa menembak istri Kopda Muslimin.

Mengutip pemberitaan ANTARA, Kopda Muslimin sempat menyerahkan uang Rp 120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu ketika istrinya berada di rumah sakit.***

 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah