Kriminolog: Kopda Muslimin Jika Terbukti Jadi Dalang Percobaan Pembunuhan, Bisa Dihukum Mati atau Seumur Hidup

- 27 Juli 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. Kopda Muslimin jika terbukti menyuruh pembunuh bayaran untuk menembak istrinya bisa dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Ilustrasi. Kopda Muslimin jika terbukti menyuruh pembunuh bayaran untuk menembak istrinya bisa dihukum mati atau setidaknya seumur hidup. /AntaraNews/

DESKJABAR - Kasus percobaan pembunuhan oleh Kopda Muslimin terhadap istrinya, Rina Wulandari, mungkin berujung hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Jika terbukti, Kopda Muslimin meyuruh pembunuh bayaran menghabisi istrinya sendiri, bisa jadi hukuman yang dijatuhkan peradilan militer berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kriminolog Yesmil Anwar menyebutkan, bisa jadi hukuman untuk Kopda Muslimin lebih berat ketimbang hukuman pada warga sipil yang berbuat serupa.

Baca Juga: PENTING! Amalan Terbaik di Bulan Muharram, Pahala Berlipat, Ada Puasa yang Paling Utama Setelah Ramadhan

"Lebih berat hukumannya, karena kena juga KUHP Militer," kata Yesmil Anwar saat dihubungi DeskJabar, Selasa 26 Juli 2022.

Mengingat Kopda Muslimin adalah anggota Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 15 Semarang tentu akan diproses hukum melalui peradilan militer.

"Setidaknya dituntut hukuman mati atau setidak-tidaknya seumur hidup," tegas Yesmil menjawab tentang kemungkinan hukuman maksimal untuk Kopda Muslimin jika terbukti sebagai dalang perencanaan pembunuhan.

Baca Juga: Setelah Fotonya Dihapus oleh Arya Saloka, Putri Anne Menghilangkan Nama 'Saloka' di Instagramnya

Kopda Muslimin akan diproses di peradilan militer karena ada perbuatan desesinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, desersi diartikan sebagai perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan. Selain itu desersi juga dapat berarti pembelotan kepada musuh, perbuatan lari, dan memihak kepada musuh.

Diberitakan sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan pihak TNI akan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap anggota TNI yang melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x