Kopda Muslimin merupakan anggota Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 15 Semarang.
Hal tersebut diketahui karena Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro untuk menangkap Kopda Muslimin.
8. Terdapat 50 anggota Polrestabes Semarang dan 24 anggota Kodam IV/Diponegoro.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada tim yang berhasil mengungkap kasus yang begitu cepat.
Secara keseluruhan terdapat 50 anggota Polrestabes Semarang dan 24 anggota Kodam IV/Diponegoro yang merupakan tim gabungan pengungkapan kasus ini.
9. Kopda Muslimin berada di lantai 2 rumahnya saat kejadian tersebut
Menurut kesaksian pembantu rumah tangganya, bahwa suami korban Kopda Muslimin sedang berada di lantai 2 rumahnya saat terjadinya penembakan tersebut.
10. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP
Pasal tersebut menyatakan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Itulah Fakta-fakta yang telah DeskJabar rangkum.***