DESKJABAR – Kepolisian telah menetapkan Roy Suryo tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur di edit miri Jokowi.
Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.
Diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hampir 12 jam, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dalam kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan di papah menuju mobil yang menjemputnya.
Roy suryo jatuh sakit saat diperiksa selama 12 jam, tubuhnya lemas, menggunakan kursi roda dan dipapah kedalam mobil yang menjempunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo setelah selesai pemeriksaan.
“Usai diperiksa penyidik Roy Suryo tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangannya Sabtu, 23 Juli 2022.
Zulpan menambahkan, alasan penyidik tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
“Ya (karena) sakit” tambah Zulpan.