Sebelumnya, desakan penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga disampaikan kuasa hukum pihak keluarga, Brigadir J.
"Karo Paminal perlu diganti karena dia bagian dari masalah dan semua masalah karena dia yang mengirim mayat dan menekan keluarga (tidak) untuk membuka peti mati," kata Johnson Panjaitan pada wartawan, Selasa (19/7).
Ia juga menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum adat, yang begitu diyakini keluarga Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Karo Paminal melanggar asas keadilan
"Selain melanggar asas keadilan, pula melanggar asas hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan. Tapi yang terpenting arahan Kapolres pada proses penyidikan," kata Johnson.
Selaku koordinator, Johnson, dan Kamaruddin Simanjuntak, merasa Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja berdasarkan prosedur untuk mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini tidak ada tersangka, karena Kapolres Jaksel tidak bekerja sesuai dengan proses penemuan kasus pidana. Di TKP tidak melibatkan dengan Inafis, juga tidak memasang garis polisi, kata Kamaruddin.
Sebelumnya, Kapolri membatalkan jabatannya Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.***