Masih menurut Ali Fikri, Oknum KPK gadungan tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK palsu.
Dalam menjalankan aksinya pegawai KPK Gadungan ini, memalsukan dokumen berlogo KPK, membuat identitas, atribut, seragam palsu berlogo KPK.
Inspektur KPK Subroto juga menjelaskan, pegawai KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam menjalankan aksinya telah melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ungkap Subroto.***