Mas Bechi Ditahan, Izin Pesantren Dicabut, Bagaimana Nasib Pendidikan Santrinya?

- 8 Juli 2022, 14:04 WIB
Mas Bechi.
Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp./

DESKJABAR - Terduga dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT, 42, putra kiai ternama di Jombang akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul23.35 WIB.

Pihak kepolisian sempat mendapat halangan dari pihak pesantren yang berusaha melindungi pengurus pesantren mereka.

Tapi kesabaran pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil yang baik.Tersangka menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarganya.

Setelah pihak kepolisian melakukan komunikasi dengan pihak orang tua,  akhirnya yang bersangkutan MSAT menyerahkan diri.

Baca Juga: BAGI Penggemar Senjata UMP, INILAH Bocoran Incubator Legacy FF Terbaru Juli 2022, Ada 4 Tema Senjata UMP

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta kepada wartawan di Jombang, Kamis( 7) 7 ) malam.

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan tersangka MSAT kasus pencabulan atau pelecehan sexual santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, dikenakan kewajiban kepada tersangka MSAT dan barang bukti kejaksaan.

"Ke depan kami koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak untuk MSAT di depan sidang pengadilan. Proses ini terjadi karena adanya korban," kata Irjen Nico.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala AFF U-19, Indonesia vs Filipina, Hari Ini 8 Juli, Tayang di Mana? Jam Berapa?

Terduga dugaan pencabulan yang adalah putra dari KIai Haji Muhammad Mukhtar Mu' thi, Pimpinan PesantrenMajma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Mas Bechi menyerahkan diri pada hari Kamis (7/7/2022) malam pukul 23.00 WIB. Mas Bechi menyerahkan diri setelah polisi melakukan pencarian selama 16 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang yang dipimpin ayahnya melakukan pencarian.

Proses pencarian berlangsung sejak Kamis (7/7/2022) pukul07.00 WIB.

Kronologi kasus Mas Bechi

Mas Bechi dilaporkan ke polisi sejak 2019 Kasus pencabulan tersebut sudah mendapatkan perhatian kepolisian setempat sejak Mas Bechi dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah.

Baca Juga: SUNNAH Ini Banyak Ditinggalkan di HARI RAYA KURBAN, Kata Syekh Ali Jaber Jangan Sampai Kehilangan Berkahnya

Laporan tersebut diterima pada tahun 2019 silam oleh Polres Jombang dan tercatat dengan nomor LP LPB/392/ X/ RES1.24/2019/ JATIM/ RESJBG

Mas Bechi dilaporkan di atas dugaan pencabulan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis.

Naasnya, laporan dari korban sempat mengalami beberapa hambatan. Salah satunya, laporan tersebut sempat dihentikan oleh Polres Jombang karena tidak memiliki bukti lengkap.

Selain itu, kasus tersebut sempat dua kali ditolak di tahap praperadilan, yakni pada 2021 satu silam. Bahkan, pada proses praperadilan tersebut, Mas Bechi sempat menuntut ganti senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan nama baik.

Baca Juga: Libur Panjang, Tugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Pangandaran Mengawasi Wisatawan Meningkat

Kini kasus ini dibuka lagi oleh pihak kepolisian ,babak baru penyelidikan kasus tersebut hingga menetapkan Mas Bechi sebagai DPO.

Sejak 2020 silam, penyelidikan tersebut akhirnya diambil alih langsung oleh Polda Jatim. Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka.

Meski demikian, kepolisian kerap menghadapi tantangan untuk memeriksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan.

Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat bersama beberapa aparat kepolisian menangkap paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022). Tim kepolisian tersebut bertemu dengan ayah mas Bechi, Kiai Muhammad Muchtar Mu' ti yang menyambut mereka.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Hindari Makan Daging pada Bagian Ini!

Pihak kepolisian yang hendak menangkap Mas Bechi sempat mendapat perlawanan dari para santri, sekitar 320 orang santri menghadang rombongan Polisi.

Setelah sedikit terjadi dorong mendorong antar santri dan polisi, akhirnya polisi bisa masuk ke pesantren. dan dari pihak santri ada 5 orangsantri ditahan karena dianggap menghalang halangi penyidikan.

Meski sempat mengaku akan langsung mengantarkan anak ke kantor polisi, Kiai Muchtar mengaku anaknya difitnah atas tuduhan kasus pencabulan tersebut.

“ Demi keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Shinzo Abe Ditembak Saat Berpidato, Simak Beberapa Insiden Penyerangan Politikus Jepang

Pada hari Kamis (7/7/2022) sejak pukul 08.00 WIB, sempat petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan aksi dorong-dorongan dengan para santri yang sempat menghalang mereka masuk tersebut.

Adapun tersangka MSAT untuk sementara ditahan di rutan Medaeng ,Sidoarjo dengan pertimbangan di Jombang tidak kondusif. Dan nanti setelah pemberkasan selesai akan di limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri Surabaya.

Izin Pesantren Dicabut

Kementerian Agama mengizinkan izin operasional PesantrenMajma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang Izinnya Dicabut Kemenag

Waryono, selaku direktur Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren mengatakan jika nomor statistik dan tanda daftar Shiddiqiyyah sudah dibekukan sampai ada perkembangan lebih lanjut untuk menindaklanjuti pendidikan para santri dan santriwati yang ada disana.

" Sebagai pengontrol, Kemenag memiliki kuasa untuk membatasi ruang lembaga yang di dalamnya terlupakan melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Pencabutan izin operasional pesantren Sidqiyah ,Jombang ini dilakukan karena salah satu pengurus yang berinisial MSAT adalah DPO kepolisian dengan kasus pencabulan terhadap santri, lebih jauh pencabutan izin ini setidaknya melindungi para santri dari perundungan. Masih harus dipikirkan adalah kelanjutan pendidikan para santri yang menimba ilmu disitu.

Baca Juga: Mau Qurban? Perhatikan 4 Syarat Qurban Ini Agar Sah dan Diterima, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Dikatakan Waryono akan berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak lain terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri atau keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Jatim.Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah