DESKJABAR – MyPertamina, penyaluran bahan bakar minya (BBM) subsidi yang diamanahkan Pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT.Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau masyarakat.
Sebagaimana Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No, 2/2020, dalam penugasan menyalurkan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi pengunanya melalui MyPertamina.
Baca Juga: 25 Link Twibbon HUT Bhayangkara Ke-76 2022, Desain Elegan untuk Medsos + Cara Menggunakan
Segmentasi pengguna solar subsidi sudah diatur, sedangkan Pertalite segemntasi penggunanya terlalu luas, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam penyaluran BBM subsidi Pemerintah, melalui aplikasi MyPertamina jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
“Kami tidak menutup mata saat ini dilapangan masih terjadi, konsumen yang tidak berhak atas BBM subsidi Pertalite dan solar, ujarnya,” ujarnya.
Hal ini jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Anxiety Disorder Dan Bagaimana Cara Mengatasi Agar Tidak Berkepanjangan
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi akan melakukan uji coba panyaluran pertalite dan solar bagi pengguna yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.