Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan? Menkeu Sri Mulyani Beberkan Beban APBN 2023

- 23 Juni 2022, 09:06 WIB
Menkeu Sri Mulyani jelaskan alokasi anggaran sektor pendidikan di rencana APBN 2023, tunjangan sertifikasi dihapus?
Menkeu Sri Mulyani jelaskan alokasi anggaran sektor pendidikan di rencana APBN 2023, tunjangan sertifikasi dihapus? /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

DESKJABAR - Kabar tunjangan sertifikasi guru akan dihentikan sekarang ini merebak. Info ini muncul terkait dengan besarnya beban alokasi anggaran sektor pendidikan di rencana APBN 2023.

Selain itu, merebaknya info tunjangan sertifikasi dihentikan terkait juga dengan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru, yang kini tengah disosialisasikan.

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru dalam Rancangan UU Sisdiknas tersebut akan dihapus alias dihentikan.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas ini dibuat untuk mengganti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga UU inilah yang ada sekarang sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, RUU Sisdiknas yang baru akan lebih holistik dan terintegrasi. RUU ini pun telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Batas Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Peraturannya

Kabar bahwa UU Sidiknas menghapus tunjangan profesi guru, muncul dari adanya draft RUU Sidiknas yang baru di Pasal 8.

Draft dalam Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara wajib ikut bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini warga negara tak diwajibkan membayar biaya pendidikan karena pemerintah telah mengucurkan dana BOS. Oleh karena itu, dengan munculnya draft bahwa warga negara wajib membayar biaya pendidikan maka diduga pemerintah akan menghapus dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemdikbud.go.id YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x