Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

- 11 Mei 2022, 11:57 WIB
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022 /instagram

“Sehingga tanggal pengembalian modal tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh PT CAD (Puti), akhirnya saya curiga adanya kejanggalan dan kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang di maksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pkerjaan yang di tawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu,” katanya.

Baca Juga: RESEP Masakan Lebaran 2022, Sambal Goreng Kentang, Mantap Melengkapi Hidangan Kupat di Hari Raya Lebaran

Perlu diketahui dalam proyek pekerjaan itu selain dana dari Maman Suparman juga Meli Mulyati pun memberikan dana dalam proyek tersebut.

“Setelah mengetahui stasus SPK tersebut palsu saya dan Maman Suparman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan," katanya.

Lalu dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparnan tertanggal 8 Juli 2019 yang di tandatangani oleh puti dan tara yang di saksikan oleh Maman Suparman yang isinya menyatakan puti dan Tara akan mengembalikan Uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang di berikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar. “Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD,” ujarnya.
.
“Karena saya tidak terima kalau saya dilaporkan akhirnya saya melaporkan kejadian penipuan yang diblakukan oleh puti ke Polrestabes Kota Bandung akan tetapi laporan saya sampai saat ini tidak ditindaklanjuti,” ujarnya menambahkan.

Sampai akhirnya berkas di Polda dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang tidak lama kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal Menurut Sunnah, Berikut Bacaan Niat Puasa Syawal

“Pada tanggal 22 Desember 2020 perkara saya diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung yang dalam putusannya saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis Bebas oleh Majelis Hakim, sedangkan Pelaku Ramandhita Puti purnamasari dan suaminya Tara Poerwa Hendra Lesmana terbukti bersalah dan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Kemudian terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. dan disini terjadi kejanggalan dan ketidakadilan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah