Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

- 11 Mei 2022, 11:57 WIB
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022 /instagram

“Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu, terlebih lagi putri memiliki kendala kesehatan sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi,” ujarnya seperti tertulis dalam surat permohonan perlindungan hukum ke presiden tersebut.

Meli Mulyati menceritakan mengenai ketidakadilan yang didapatnya selama ini.

Menurutnya, pada awal tahun 2019 di tawarkan pekerjaan oleh Ramandhita Puti Purnamasari (Puti) dan Tara Hendra Poerwa Lesmana terkait pekerjaan iklan sosialisasi Piplres dan pekerjaan Desa Sayati Bandung, dengan memperlihatkan foto copy SPK yang dibawa oleh Puti dan diperlihatkan kepada saya serta diinformasikan dari Puti bahwa pekerjaan tersebut sudah di menangkan oleh PT. Cipta Arthama Digital

Setelah membaca SPK tersebut Meli Mulyati tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti dan karena pada saat itu Puti bekerja sebagai karyawan di salah satu radio di kota Bandung sehingga dia menaruh kepercayaan kepada Puti dan akhirnya saya memutuskan untuk menyimpan modal pada pekerjaan yang di tawarkan tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal Menurut Sunnah, Berikut Bacaan Niat Puasa Syawal

Karena nilai modal yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut cukup besar, akhirnya mencoba menginformasikan dan menawarkan kepada teman sesama investor Maman Suparman, terjalinlah pertemuan antara saya, pihak PT. CAD (Ramandhita Puti Purnama sari &Tara Poerwa Hendra lesmana).

Di kediamannya Maman Suparman dan pada saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, kemudian Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut.

Dalam hal pekerjaan ini Maman Suparman mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut yang mengerjakannya adalah pihak ketiga, yaitu PT.CAD, Perusahaan milik Puti.

Untuk menjalankan proyek tersebut dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman.

Seiring berjalan waktu pembayaran, ternyata PT. CAD (Puti) tidak dapat mengembalikan uangnya kepada tepat waktu dengan alasan dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah