Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

- 11 Mei 2022, 11:57 WIB
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022
ratusan kaum perempuan, melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta pada Rabu 11 Mei 2022 /instagram

Seorang ibu yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.

Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Baca Juga: Seorang Ibu, Kena Tipu Malah akan Dipenjara, Kirim Surat ke Presiden dan Wapres, Minta Perlindungan Hukum

Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.

“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujarnya dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli Mulyati terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

“Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung,” ujar Meli Mulyati.

“Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan,” ujarnya.

Baca Juga: TIPS, TRIK Foto OOTD Lebaran 2022 Pakai Hape, Gak Perlu Kamera DSLR, Auto Instagramable

Lebih jauh Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah