SIM Mati Jangan Khawatir, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru: INI SYARAT, PANDUAN, CARA dan KETENTUANNYA

- 8 Mei 2022, 07:20 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran Idul Fitri 2022, dapat diperpanjang tanpa melalui proses bikin baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran Idul Fitri 2022, dapat diperpanjang tanpa melalui proses bikin baru /polri.go.id

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara baik sepeda motor maupun mobil.

Namun SIM memiliki masa berlaku,  harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebab itu, apabila masa berlaku SIM habis, pemegang SIM wajib memperpanjangnya sesuai dengan mekansime yang berlaku.

Pada waktu normal, SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru. Namun selama libur Lebaran 2022 seijak  29 April sampai 8 Mei 2022, tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru.

Baca Juga: HOT NEWS KASUS SUBANG, Nama Tersangka Segera Diumumkan dan Diproses Pengadilan

Baca Juga: ARUS MUDIK Idul FitriI 2022: Istri Ketinggalan di Warung, Menangis dan Teriak Panggil Suami

Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran Idul Fitri 2022.

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Jelasnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Artinya, jika  proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: TUYUL Ternyata Tidak Mampu Mencuri Uang dari ATM: Kenapa? Ini Alasannya...

Berikut panduan, ketentua dan cara perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi:

  1. Mendatangi Satpas.
  2. Melakukan pendaftaran di loket formulir.
  3. Melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah.
  4. Melampirkan hasil tes kesehatan, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan diperpanjang ke ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
  5. Isi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  6. Tunggu hingga petugas memanggil ke ruang rekam untuk foto, tanda tangan, dan sidik jari.
  7. Tunggu hingga SIM selesai.

Selain secara offline, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di ponsel.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah