Hari Buruh, Puan Maharani Tegaskan Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi Kepada Buruh

- 1 Mei 2022, 16:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi Kepada Buruh
Ketua DPR RI Puan Maharani Komitmen Kawal Keberpihakan Regulasi Kepada Buruh /Dok. DPR RI/

DESKJABAR – Menyambut Haru Buruh pada 1 Mei 2022, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan dan mengawal regulasi yang berpihak pada buruh.

Pada peringatan May Day tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat Hari Buruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Sejak menjadi anggota DPR pada 2009 lalu hingga kini menjabat sebagai Ketua DPR, komitmen saya mengawal keberpihakan regulasi pada buruh tak pernah luntur," kata Puan Maharani, Minggu 1 Mei 2022.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Anggota DPR Jadikan Tolok Ukur Program Legislasi Berdasarkan Kualitas, Bukan Kuantitas

Puan bersama fraksi PDI-P pernah memperjuangkan rancangan undang-undang terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Setelah terkatung-katung tujuh tahun, akhirnya RUU BPJS pun disahkan di Sidang Paripurna DPR, 28 Oktober 2011.

Manfaat UU itu pun sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat luas. Dengan BPJS kesehatan, maka masyarakat khususnya pekerja, bisa mendapatkan pengobatan gratis.

"Sementara dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapatkan berbagai manfaat, mulai dari jaminan akan keselamatan kerja hingga jaminan hari tua," kata Puan.

Setelah menjabat Ketua DPR, Puan Maharani pun terus berupaya untuk membuat regulasi yang bermanfaat bagi para pekerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU itu menjadi terobosan karena disusun dengan sistem omnibuslaw yang merevisi banyak UU sekaligus.

Meski aturan itu sempat menuai kontroversi, namun Puan menekankan UU Cipta Kerja lahir untuk kesejahteraan para buruh.

Baca Juga: KETUA DPR RI Puan Maharani Borong Bakso Saat Cek Harga Pangan di Pasar Jungke Karanganyar

"UU Cipta Kerja diciptakan untuk mendorong transformasi agar lebih banyak lagi masyarakat yang bis bekerja dan menjadi sejahtera," katanya.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Puan pun memastikan DPR menghormati putusan MK itu dan akan memasukkan UU Cipta Kerja dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Selama proses revisi berlangsung, kami pastikan akan kembali melibatkan kelompok buruh agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar berpihak pada para pekerja," katanya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah