Inilah Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022, Jumlah Tamu Disesuaikan Level PPKM

- 25 April 2022, 07:12 WIB
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri
ilustrasi halal bihalal Idul Fitri /Dok. Enjang Sobarudin/

DESKJABAR - Pemerintah menerbitkan aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ.

Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah membolehkan instansi, pihak swasta atau masyarakat melaksanakan halal bihalal, dengan syarat pelaksanaannya sesuai dengan aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah diterbitkan.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang aturan lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022,  mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan yang disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Baca Juga: 34 LINK TWIBBON CANTIK Lebaran Idul Fitri 2022 Berikut Cara Menggunakannya: DOWNLOAD GRATIS

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti dirilis Antara Minggu 24 April 2022.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Inilah aturan  lengkap pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 003/2219/SJ.

Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Baca Juga: Ini Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Ruas Tol, Mulai Senin 25 April 2022, Antisipasi Mudik Lebaran Idul Fitri

Wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: MUDIK LEBARAN 2022, 4 Langkah Antisipasi Polri Siapkan Mudik Aman dan Nyaman Saat Idul Fitri

Makanan dan minuman

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” jelas Mendagri.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan COVID-19.

Mendagri juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dikatakannya,  pengatura protokol kesehatan  akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah