Biaya Haji 2022, Komisi VIII DPR Janji Putuskan pada 11 April, Kuota Haji Belum Jelas

- 24 Maret 2022, 20:33 WIB
Biaya haji tahun 2022 dan kuota haji belum jelas.
Biaya haji tahun 2022 dan kuota haji belum jelas. /Pixabay /Konevi

Dikutip DeskJabar dari AntaraNews, Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah juga perlu memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih efisien dan tidak memberatkan calon jemaah haji.

"Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan Komisi VIII DPR akan terus mengawal persiapan haji serta mengoreksi usulan dari Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji, agar tidak memberatkan calon jemaah haji," jelasnya.

Dikatakannya, usulan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR pada Februari 2022, bahwa biaya haji reguler akan naik menjadi Rp 45 juta, belum menjadi keputusan, dan mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR.

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS SUBANG, Pelaku Pembunuh Bisa Mengaku Sendiri Lewat Cara Ini

Pembahasan terakhir Komisi VIII DPR dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin 21 Maret 2022, BPKH mengaku belum menerima rincian komponen biaya haji yang diusulkan oleh Menag.

"Sehingga belum bisa ditentukan berapa biaya haji tahun 2022, dan Fraksi PKS sudah sampaikan langsung agar koordinasi antara BPKH dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dimaksimalkan, supaya bisa disepakati usulan biaya perjalanan haji yang tidak memberatkan calon jemaah," katanya.

Fraksi PKS sejak awal telah menolak usulan Menag terkait kenaikan biaya haji dari Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta.

Baca Juga: Menikah dengan Jin di Gunung Salak Bogor-Sukabumi, Begini Tampilan Jin Tercantik kata Ustadz Khalid Basalamah

Sementara itu, pada Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menargetkan kesepakatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi sudah bisa diputuskan pada 11 April mendatang.

"Kami menargetkan sesuai rapat internal Komisi VIII, Panja sudah menyepakati BPIH pada 11 April 2022," ujar Ketua Panja Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama yang Rabu 16 Maret 2022, seperti dikutip DeskJabar dari AntaraNews.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x