Kecelakaan Maut Balikpapan Diduga Karena Kelebihan Muatan, Pelarangan Kendaraan Overload Belum Ada?

- 22 Januari 2022, 18:40 WIB
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023.
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023. / pixabay @652234

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB.

Baca Juga: Video CCTV Viral Rem Blong, Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan Di Lampu Merah Balikpapan

Dari jumlah tersebut, 39 persen atau sebanyak 809.496 kendaraan melanggar aturan. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yang overload sebesar 84,43 persen.

Kemenhub menyatakan sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat angkutan ODOL.

Antara lain,angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.***

 

 

  

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: dephub.go.id Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x