Kecelakaan Maut Balikpapan Diduga Karena Kelebihan Muatan, Pelarangan Kendaraan Overload Belum Ada?

- 22 Januari 2022, 18:40 WIB
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023.
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023. / pixabay @652234

DESKJABAR - Kecelakaan maut Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 telah menewaskan empat orang, satu orang dalam kondisi kritis, empat orang luka berat dan 17 orang lainnya luka ringan.

Kejadian kecelakaan maut Balikpapan ini viral di media sosial dan menjadi trending sejak kemarin. Dalam video yang beredar, nampak beberapa mobil dan motor sedang berhenti di lampu merah.

Tiba-tiba sebuah truk kontainer dengan kecepatan tinggi melaju di belakang mereka dan langsung menabrak mobil dan motor yang sedang berhenti tersebut.

Baca Juga: Cerita Hantu Buaya Buntung di Bawah Jembatan Rajamandala, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan maut di simpang Muara Rapak Balikpapan itu disebabkan karena rem truk yang blong di jalan agak menurun tersebut.

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip DeskJabar.com dari PMJ News.

Namun pengamat Lalu Lintas yang juga penulis buku “Petunjuk Praktis Berlalu Lintas” (2010), Hidayat Tapran mengatakan kecelakaan maut Balikpapan bukan sekedar karena rem blong saja, tapi diduga karena muatan di truk tersebut melebihi tonase.

Baca Juga: Di Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ada Jin Memberitahu Ada Orang akan Tertabrak Kereta Api

“Sudah body truk itu sendiri berat, bawaannya juga sangat berat melebihi tonase, jalan menurun, bisa dipastikan rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karena ada gaya dorong yang lebih kuat yang tidak bisa ditahan oleh rem mobil tersebut,” katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, Hidayat mendorong agar pemerintah bisa segera mengeluarkan pelarangan terhadap kendaraan yang Over Dimension and Over Load atau ODOL untuk meminimalisir kecelakaan

“Tapi hingga sekarang belum keluar peraturannya. Jika aturan mengenai ODOL ini sudah dilaksanakan, maka akan meminimalisir kecelakaan maut seperti di Balikpapan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan Bukan Hanya Karena Rem Blong, Tapi Diduga Karena Ini, Simak Penjelasan Pemerhati

Sementara itu, mengutip dari laman dephub.go.id, Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang kelebihan muatan atau ODOL akan berlaku penuh awal tahun 2023 mendatang.

Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL.

Tetapi pada sisi lain, sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Wajah Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan, Video Menyeru Stop Saling Menyalahkan Beredar di Medsos

“Kementerian Perhubungan memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ia menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Pelanggaran kendaraan daya angkut

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB.

Baca Juga: Video CCTV Viral Rem Blong, Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Puluhan Kendaraan Di Lampu Merah Balikpapan

Dari jumlah tersebut, 39 persen atau sebanyak 809.496 kendaraan melanggar aturan. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yang overload sebesar 84,43 persen.

Kemenhub menyatakan sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat angkutan ODOL.

Antara lain,angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.***

 

 

  

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: dephub.go.id Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x