Kecelakaan Maut Balikpapan Diduga Karena Kelebihan Muatan, Pelarangan Kendaraan Overload Belum Ada?

- 22 Januari 2022, 18:40 WIB
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023.
Kecelakaan maut Balikpapan diduga karena overload muatan, aturan pelarangan baru berlaku 2023. / pixabay @652234

Oleh karena itu, Hidayat mendorong agar pemerintah bisa segera mengeluarkan pelarangan terhadap kendaraan yang Over Dimension and Over Load atau ODOL untuk meminimalisir kecelakaan

“Tapi hingga sekarang belum keluar peraturannya. Jika aturan mengenai ODOL ini sudah dilaksanakan, maka akan meminimalisir kecelakaan maut seperti di Balikpapan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan Bukan Hanya Karena Rem Blong, Tapi Diduga Karena Ini, Simak Penjelasan Pemerhati

Sementara itu, mengutip dari laman dephub.go.id, Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang kelebihan muatan atau ODOL akan berlaku penuh awal tahun 2023 mendatang.

Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL.

Tetapi pada sisi lain, sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia.

Baca Juga: VIRAL Wajah Sopir Truk Kecelakaan Maut Balikpapan, Video Menyeru Stop Saling Menyalahkan Beredar di Medsos

“Kementerian Perhubungan memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ia menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Pelanggaran kendaraan daya angkut

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: dephub.go.id Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x