Oleh karena itu, Hidayat mendorong agar pemerintah bisa segera mengeluarkan pelarangan terhadap kendaraan yang Over Dimension and Over Load atau ODOL untuk meminimalisir kecelakaan
“Tapi hingga sekarang belum keluar peraturannya. Jika aturan mengenai ODOL ini sudah dilaksanakan, maka akan meminimalisir kecelakaan maut seperti di Balikpapan ini,” ujarnya.
Sementara itu, mengutip dari laman dephub.go.id, Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang kelebihan muatan atau ODOL akan berlaku penuh awal tahun 2023 mendatang.
Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL.
Tetapi pada sisi lain, sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia.
“Kementerian Perhubungan memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Pelanggaran kendaraan daya angkut