DESKJABAR - Kejaksaan Agung menetapkan DDW sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di DDW (LPEI) tahun 2013-2019.
DWW yang merupakan seorang advokat dianggap telah mempengaruhi saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap DWW selama 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini
Penahan dilakukan terhitung sejak tanggal 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, penetapan tersangka DWW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Kata dia, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Kehadiran Khodam Pendamping di Dekat Kita, Salah Satunya Muncul Bau Harum
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikaruniai Anak Kedua, Inilah Arti Nama Rayyanza Malik Ahmad