Menghalangi dan Menyulitkan Penyelesaian Kasus Korupsi LPEI, Seorang Penasehat Hukum Jadi Tersangka

- 1 Desember 2021, 11:55 WIB
Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dan membawa saksi tersebut Kantor Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dan membawa saksi tersebut Kantor Kejaksaan Agung. /Kapuspenkum Kejagung


DESKJABAR
- Kejaksaan Agung menetapkan DDW sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di DDW (LPEI) tahun 2013-2019.

DWW yang merupakan seorang advokat dianggap telah mempengaruhi saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada kasus tersebut.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap DWW selama 20 hari di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: SEGERA DITANGKAP: Inilah PENGAKUAN MIMIN, Istri Muda Yosef Saat Diperiksa Polisi Tadi Malam dalam Kasus Subang

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Penahan dilakukan terhitung sejak tanggal 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, penetapan tersangka DWW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Kata dia, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri Kehadiran Khodam Pendamping di Dekat Kita, Salah Satunya Muncul Bau Harum

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dikaruniai Anak Kedua, Inilah Arti Nama Rayyanza Malik Ahmad

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Kapuspenkum Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x