Pengacara Dr. Richard Lee, Razman Arif, Pernah Jadi Jubir Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019

- 13 Agustus 2021, 16:33 WIB
Razman Arif Nasution, pengacara Richard Lee, biodata lengkap, profil, umur, pendidikan
Razman Arif Nasution, pengacara Richard Lee, biodata lengkap, profil, umur, pendidikan /YEDI SUPRIADI

DESKJABAR – Ternyata Razman Arif Nasution yang menjadi pengacara dr. Richard Lee bukanlah nama asing bagi Presiden Joko Widodo, karena dia pernah menjadi juru bicara pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Pengakuan Razman Arif soal kedekatannya dengan Jokowi dan Ma’ruf Amin dipostingnya, saat dia mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea atas komentarnya mengenai penangkapan dr. Richard Lee.

“Saya adalah bahagian yang mendukung Polri dan juga orag yang bertanggung jawab secara moral untuk jalannya visi misi Pak Jokowi dan Ma'ruf,” tuturnya dalam posting di akun Instagram pribadinya @razmannasution, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengacara Razman Arif Ucapkan Terimakasih Kepada Jokowi atas Pelepasan Dr. Richard Lee

“Karena saya adaalh salah satu Jubir Pak Jokowi dan Ma'ruf Pilpres 2019. Jejak digital saya selaku pembela Polri dan Jokowi -Ma'ruf masih ada di sosmed,” ujarnya menambahkan.

Razman Arif menilai Hotman Paris Hutapea telah memberikan pandangan hukum yang bisa menyesatkan public terkait kasus yang menimpa kliennya, dr. Richard Lee.

“Mengingatkan abang dan juga sahabatnya Hotman Paris Hutapea, untuk tidak memberikan pandangan hukum yang bisa menyesatkn publik,” ujarnya.

“Idealnya pak Hotman Paris Hutapea bisa konfirmasi kepada saya untuk mendengar penjelasan saya selaku kuasa hukum dr. Richard Lee.”

Baca Juga: Biodata Terbaru Razman Arif Nasution Pengacara, Richard Lee yang Ditangkap Polda Metro Jaya

“Dan mendengar juga penjelasan Kabid Humasy Polda Metro Pak Yusri Yunus setealh itu barulah memberikan pendapat hukum yang berimbang dan tidak menyudutkan satu pihak,” tutur Razman.

Menurut Razman, kasus yang melibatkan kliennya itu memang menarik karena pelanggaran hukum ini terjadi di dunia maya.

“Karena  itu siapapun harus berhati-hati dalam memberikan pendapat hukum dan begitu juga Polri harus berhati-hati dalam menerapkan KUHAP dan atau UU sejenisnya,” lanjutnya.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adam Malik Soal Ancaman Nikita Mirzani

Dia juga meminta para advokat sama-sama mengawasi jalannya kasus ini karena ini tipologi baru dalam penegakan hukum yang memerlukan restoratif justice. Dia juga meminta wartawan media cetak dan elektronik bisa meliput berita ini secara utuh dan day to day.

“Intinya, RAN selaku kuasa hukum meminta Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Pak Presiden Jokowi untuk menindak siapapun penegak hukum yang semena-mena dalam menerapkan hukum karena merusak reputasi pemerintah yang sedang berbenah dalam penegakn hukum di segala bidang,” tuturnya.

Richard Lee bebas dari penahanan

Sementara itu, Razman Arif Nasution mengucaokan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sehingga kliennya batal ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lagi, Amanda Manopo Pamer Foto Kemesraan dengan Billy Syahputra, Netizen: Susah Move On ya

Dalam unggahan video yang dipsoting melalui akun Instagram pribadinya @razmannasution, Razman Arif mengucapkan kepada smeua pihak-pihak yang telah membantunya, sehingga dr. Richard Lee batal ditahan.

Dalam captionnya, Razman Arif juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Terimakasih Pak Jokowi dan Pak Kapolri juga Kapolda Metro. Justice For All_Jkt 12 Ags '21,” tutur Razman dalam captionnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @razmannasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x