Pengacara Razman Arif Ucapkan Terimakasih Kepada Jokowi atas Pelepasan Dr. Richard Lee

- 13 Agustus 2021, 15:31 WIB
Razman Arif Nasution bersama dr. Ricahrd Lee setelah bebas dari penahanan di polda Metro Jaya
Razman Arif Nasution bersama dr. Ricahrd Lee setelah bebas dari penahanan di polda Metro Jaya /Instagram@razmanasution/

DESKJABAR – Pengacara dr. Richard Lee yakni Razman Arfi Nasution mengucaokan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sehingga kliennya batal ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan video yang dipsoting melalui akun Instagram pribadinya @razmannasution, Razman Arif mengucapkan kepada smeua pihak-pihak yang telah membantunya, sehingga dr. Richard Lee batal ditahan.

Dalam captionnya, Razman Arif juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Adam Malik Soal Ancaman Nikita Mirzani

“Terimakasih Pak Jokowi dan Pak Kapolri juga Kapolda Metro. Justice For All_Jkt 12 Ags '21,” tutur Razman dalam captionnya.

Dalam rekaman video yang ditayangkan pada Jumat 13 Agustus 2021 dinihari, Razman tampil bersama dr. Richard Lee.

“Alhamdulillah klien kami sudah bisa dilepaskan dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada mala mini,” tutur Razman Arif.

Pengacara berusia 51 tahun itu mengemukakan bahwa pihaknya siap menghadapi jalannya proses pengadilan, dan yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah dan bebas dari tuduhan.

Baca Juga: Pantun Rindu Billy Suahputra Buat Amanda Manopo, yang Pamer Lagi Foto Kemesraannya

“Karena ada miskomunikasi ke depan mudah-mudahan terjadi komunikasi yang berjalan dengan baik, dan kami siap di pengadilan,” tuturnya.

“Kami yani klien kami tidak bersalah karena ada hal yag akan diperbincangan di pengadilan nanti karena menurut kami perlu ada restorative justice untuk jadi bahan perumusan hukum karena ada yang perlu pemhaman mendalam,” paparnya.

Terkait Kartika Putri yang melaporkan dr. Richard Lee, menueur Razman pihaknya berharap ada jalan damai yang bisa diupayakan.

Baca Juga: Tandatangani Petisi Dukungan Terhadap Dokter Richard Lee Lewati 150 Ribu Dalam 1 Jam

Nama pengacara Razman Arif Nasution menjadi ramai dibicarakan sejak dr Richard Lee ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena mengakses akun Instagram pribadi secara ilegal. Richard Lee dilaporkan artis Kartika Putri atas pencemaran nama baik.

Razman Nasition sebagai pengacara Richard Lee berang karena kliennya bukan teroris atau pun koruptor.

Baca Juga: Lagi, Amanda Manopo Pamer Foto Kemesraan dengan Billy Syahputra, Netizen: Susah Move On ya

Kasus yang menjerat kliennya hanyalah kasus remeh temeh. Inilah biodata, umur, pendidikan dan tanggal lahir pengacara kontroversial dan keras.

Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus 2021.

Dibebaskan dr. Richard Lee diduga setelah adanya petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org.

Petisi ini telah ditandatangani sebanyak 203.150 pada Kamis 12 Agustus 2021 pukul 18.41 WIB.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah