Jaksa Pinangki Sirna Malasari Jadi Narapidana, Kejagung Segera Berhentikan Status PNS nya

- 6 Agustus 2021, 08:55 WIB
Dokumen Jaksa Pinangki  saat bertugas. Abdillah Toha yang dikenal sebagai pendiri PAN ini mengaku gerah terhadap lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Dia ikut menyoroti kelanjutan pengadilan terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik.
Dokumen Jaksa Pinangki saat bertugas. Abdillah Toha yang dikenal sebagai pendiri PAN ini mengaku gerah terhadap lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia ikut menyoroti kelanjutan pengadilan terhadap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan publik. /tangkapan layar/

 

DESKJABAR- DR Pinangki Sirna Malasari SH MH atau dikenal jaksa Pinangki telah resmi menjadi narapidana.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa jaksa Pinangki akan segera diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kejaksaan Agung mengaku proses untuk pemberhentikan jaksa Pinangki sudah dilakukan dan tidak akan lama lagi keluar surat pemberhentikannya.

Baca Juga: Aldebaran Berhasil Tangkap Elsa Anindita di Sukabumi? Ikatan Cinta 5 Agustus 2021, Live RCTI Pukul 19.45 WIB

Baca Juga: Dinar Candy Penuhi Niat, Akhirnya Pakai Bikini di Jalan

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui press rilis yang diterima redaksi Deskjabar.com, Jumat 6 Agustus 2021.

Menurut Leonar Eben Ezer, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama Terdakwa DR Pinangki Sirna Malasari SH MH., putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap DR Pinangki Sirna Malasari SH MH, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Kisah Dibalik Permainan pada HUT Kemerdekaan RI, Potret Sejarah Bangsa

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah