Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Lima Kuli Bangunan Divonis 1 Tahun Penjara

- 26 Juli 2021, 20:52 WIB
Vonis terhadap lima kuli bangunan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Senin, 26 Juli 2021
Vonis terhadap lima kuli bangunan terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Senin, 26 Juli 2021 /Antara

DESKJABAR - Peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI membuat lima kuli bangunan masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Kelima kuli bangunan tersebut dijadikan tersangka pada kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada gedung utama, tahun 2020 lalu. Sejak mereka ditahan lalu disidang, pada Juli 2021 mereka divonis.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Juli 2021, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI tersebut.

Disebutkan, kelima terdakwa yang divonis tahun tersebut, yakni Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Baca Juga: Wulan Guritno Kangen Suasana Kampung Halaman di Inggris

Sidang pembacaan putusan berlangsung estafet, putusan pertama untuk perkara nomor 50 atas terdakwa Imam Sudrajat, selanjutnya putusan perkara Nomor 5 untuk empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim, dan sidang putusan yang ketiga perkara nomor 51 atas nama terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor.

Ketua Majelis Hakim Elfian memvonis Imam Sudrajat dan keempat terdakwa lainnya dengan vonis yang sama, yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaanya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," kata Hakim Elfian, dikutip Antara.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Singapura Bersiap Melonggarkan Pembatasan Mulai Awal Agustus 2021

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.

Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Hakim memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga: Waspada, Tabung Oksigen Palsu dan Obat Palsu Covid-19 Banyak Beredar, Padahal Isinya Narkoba

Berbeda dengan terdakwa Uti Abdul Munir merupakan mandor, dituntut 1,5 tahun oleh JPU tetapi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Elfian menanyakan tanggapan kuasa hukum terdakwa dan JPU terhadap putusan, baik kuasa hukum terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan untuk pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU Arnold JP Nainggolan menjelaskan bahwa semua pihak sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dimana penyidik Bareskrim Polri telah berperan dalam penyidikan, Kejaksaan Agung RI ditingkat penuntutan begitu pula di tingkat majelis sudah mempunyai peran memutuskan perkara.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah