Vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Mewacanakan Syarat Dibukanya Tempat Hiburan

- 31 Juli 2021, 20:52 WIB
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pekerja merapikan kursi di salah satu restoran di Jakarta, Kamis (29/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan terkait aktivitas makan minum di rumah makan dengan mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan vaksinasi sebagai salah satu syarat dibukanya kembali bisnis tempat hiburan, taman, dan aktivitas ruang terbuka.   

Mereka yang menjadi sasaran untuk vaksinasi juga para pengunjungnya, dengan dibuktikan surat bukti. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021, mengatakan, tidak hanya tempat hiburan dan taman saja, yang akan memberlakukan kebijakan wajib vaksin, restoran dan mal juga nantinya akan menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjungnya..

"Kalau nanti suatu saat tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu juga harus vaksin dulu," katanya.

Baca Juga: Obat Covid-19 Hasil Bertapa, Mahfud MD Memberi Penjelasan Soal Laporan Kepada Presiden Jokowi

Anies mengatakan, selain untuk sektor hiburan, wisata dan kuliner berbagai kegiatan di Jakarta seperti kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan juga nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta sudah mendapatkan vaksinasi.

Mengenai cara pemeriksaan status vaksinasi seseorang, Anies mengatakan ada beberapa cara yang bisa digunakan salah satunya adalah aplikasi Jaki milik Pemprov DKI Jakarta.

"Ada juga menggunakan SMS dari Peduli Lindungi sebagai bukti vaksinasi, juga ada sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan, jadi banyak alat yang bisa digunakan untuk menunjukkan status vaksinasi," tambahnya, dikutip Antara.
 
Meski demikian Anies belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan Kunjungi Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Desa Mekarrahayu

Anies menjelaskan kewajiban vaksin itu diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," tambahnya.

Anies pun mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana, juga silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

Baca Juga: Cikadu Cianjur Lintas Hutan Cibarengkok, Petualangan Ekstrem dan Horror yang Asyik (Bagian 1)

Bisnis

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan vaksinasi sebagai syarat pembukaan kembali aktivitas perekonomian di wilayah tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021, menyebutkan,  vaksinasi menjadi syarat untuk membuka kembali kegiatan masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, keagamaan, dan budaya. 

"Pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan," ujarnya.

Anies Baswedan mengatakan, aktivitas masyarakat di bidang tersebut akan dibuka secara bertahap, seiring dengan program vaksinasi yang masih terus digencarkan kepada warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Obat Covid-19 Hasil Bertapa, Mahfud MD Memberi Penjelasan Soal Laporan Kepada Presiden Jokowi

"Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin," kata Anies di Jakarta, Sabtu.

Anies menjelaskan bahwa pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan bahwa ketika tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali, bukti vaksin menjadi mutlak.

Bukti surat

Nantinya, para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Baca Juga: Bakti Sosial Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Berupa Pembagian Sembako Online Dipuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas Covid-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas Covid-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.

Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

"Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tutur Anies. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x