"Selain itu, juga bisa berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel atau tanda tangan elektronik," tuturnya.
Untuk perjalanan dengan kepentingan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh seorang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
"Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. Semua itu dapat menaiki kereta api jarak jauh," kata Suprapto sebagaimana dilansir Antara.
Ia menambahkan untuk pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, dan keterangan lain.
Baca Juga: Inilah 51 Profesi yang Banyak Dibutuhkan di Indonesia, 4 Di Antaranya Kategori Keterampilan Rendah
Ia menjelaskan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," ujar Suprapto.***