Presiden Jokowi Larang Menteri dan Kepala Lembaga Tinggi Berpergian ke Luar Negeri

- 16 Juli 2021, 20:22 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Antaranews

DESKJABAR – Presiden Jokowi melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga tinggi untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Presiden Jokowi meminta kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

Baca Juga: Akses menuju Kota Bandung Diperketat di Perbatasan Timur dan Barat

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Seskab memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tuturnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Kaget Aurel Minta Dibeliin 23 Ekor Kambing Buat Qurban

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengumumkan pembatalan Vaksin Covid-19 berbayar untuk individu yang rencananya akan disalurkan melalui PT Kimia Farma.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” tutur Pramono Anung.

Seperti diketahui, rencananya vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang disalurkan melalui PT Kimia Farma dimulai pada Senin 12 Juli 2021. Namun akhirnya ditunda karena mendapat banyak kritikan.

Bahkan kritikan juga datang langsung dari WHO melalui Kepala Unit Program Imunisasi WHO, Ann Lindstrand. Menurutnya, pembayaran dalam bentuk apa pun dapat menimbulkan masalah etika dan akses, dan terutama selama pandemi ketika kita membutuhkan cakupan dan vaksin untuk menjangkau yang paling rentan.

Baca Juga: Datangi Kediaman Gubernur Sendirian, Pedagang Masker Sampaikan Keluhannya tak Terima Bansos Apapun

Sejumlah pihak meminta agar pemerintah tidak saja menunda tapi mencabut rencana vaksin Covid-19 berbayar tersebut.

Dengan pencabutan tersebut, menurut Pramono, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah