Datangi Kediaman Gubernur Sendirian, Pedagang Masker Sampaikan Keluhannya tak Terima Bansos Apapun

- 16 Juli 2021, 14:39 WIB
Pedagang masker, Eman Wagiman datangi kediaman gubernur untuk menyampaikan keluhannya
Pedagang masker, Eman Wagiman datangi kediaman gubernur untuk menyampaikan keluhannya /

DESKJABAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat banyak masyarakat galau. Media sosial riuh dengan keluhan-keluhan para pedagang yang harus menghadapi denda uang hingga jutaan rupiah.

Padahal ditengah kondisi keterpurukan akibat pandemi Covid-19, bagi mereka dagang adalah pemasukan satu-satunya untuk menyambung kehidupan mereka sehari-harinya.

Keluhan yang sama dikemukakan seorang pedagang kaos kaki, sarung tangan, dan masker di kota Bandung, Eman Wagiman. Sampai dia memberanikan diri datang sendirian ke kediaman Gubenur Jawa Barat pada Kamis 15 Juli 2021, untuk menyampaikan keluhannya.

“Sayang pak Ridwan Kamilnya tidak ada di tempat. Saya hanya diterima oleh penjaga pos. Padahal saya ingin menyampaikan keluhan sebagai masyarakat kecil yang sangat terdampak pandemi Covid-19,” tutur lelaki berusia 55 tahun tersebut saat ditemui Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Indonesia di Posisi 3 Tertinggi Dunia dengan Jumlah Anak yang Belum Mendapatkan Vaksin DTP

Sambil membawa poster keluhannya yang ditulis tangan di secarik kertas bekas kalender, Eman mengemukakan, sebagai masyarakat kecil selama pandemi Covid-19, dirinya tak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah.

“Saprak aya Covid-19, dagangan beak dipake dahar, motor dijual dipake dahar, HP dijual dipake dahar. (Semenjak ada Covid-19, barang dagangan habis buat makan, motor dijual buat makan, Hp dijual buat makan).” Demikian curhatannya yang ditulis dalam kertas bekas kalender.

Dalam spanduk di kertas tersebut, warga Dunguscariang Kota Bandung tersebut mengeluhkan tidak satu pun bantuan pemerintah yang diterimanya.

Dana hibah UMKM teu narima, dana bansos teu narima, BLT teu narima, bantuan gubernur teu narima, bantuan walikota teu narima (Dana hibah UMKM tidak menerima, dana bansos tidak menerima, BLT tidak menerima, bantuan gubernur tidak menerima, bantuan walikota tidak menerima),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x