"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," kata jaksa.
Pembacaan vonis untuk Edhi Prabowo pada hari ini, akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.***