Menunggu Vonis Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo Pernah Bilang Jika Salah Siap Dihukum Mati

- 15 Juli 2021, 11:40 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi oranye saat akan dibawa polisi untuk jumpa pers di Gedung KPK beberapa bulan lalu.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo memakai rompi oranye saat akan dibawa polisi untuk jumpa pers di Gedung KPK beberapa bulan lalu. /Antara/

DESKJABAR - "Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya".

Kalimat itu, dikatakan Edhy Prabowo,  mantan Menteri Kelautan dan Perikanan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2021 lalu. Edhy  Praboowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kala itu dipimpinnya.

Hari ini,  Kamis 15 Juli 2021, Edhi Prabowo  akan menjalani sidang vonis yang akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, majelis hakim dapat memutus perkara korupsi mantan Menteri KKP itu sesuai dengan fakta hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Video Viral, Oknum Satpol PP Diduga Memukul Ibu Hamil Pemilik Warkop Dalam Penertiban PPKM Darurat

Baca Juga: Warga yang Belum di Suntik Vaksin, Dilarang Melakukan Aktivitas di Tempat Keramaian

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis 15 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, Edhy Prabowo sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK para 25 November 2020. Selanjutnya komisi antikorupsi itu menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Keenamnya yaitu Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur di lingkungan KKP pada tahun 2020. Dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.

Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x